Senin, 02 Januari 2012

PENGERTIAN HUKUM & HUKUM BISNIS

NAMA : RIZKI FEBRI ARDIAN
NPM : 34209326
KELAS :3 DD 03
TUGAS 1
PENGERTIAN HUKUM & HUKUM BISNIS
A. Pengertian Hukum
Pertanyaan yang paling mendasar bagi orang yang mempelajari hukum adalah apakah hukum itu? Kata “hukum” sesungguhnya berasal dari bahasa arab, orang yang menghukum disebut hakim. Dalam bahasa latin, hukum disebut dengan “rect” yang berasal dari kata rechtum yang berarti tuntutan, bimbingan. Dari kata ini, muncul kata gerechtigdheid (bahasa Belanda) atau gerechtigkeit (bahasa Jerman) yang berarti keadilan. Berbicara hukum berarti berbicara keadilan. Disamping itu, kata hukum juga disebut “ius” yang berasal dari kata “lubere” yang berarti mengatur atau memerintah. Selain itu, lex yang berasal dari kata “lesere” berarti mengumpulkan yakni mengumpulkan orang untuk diberi perintah.
Berbicara pengertian hukum tidak akan mencapai kata putus dan final, sebab masing-masing pakar dan doktrin akan berpendapat secara berbeda. Perbedaan pendapat dalam persoalan pengertian hukum disebabkan tiga hal yakni, pandangan filosifis, landasan konseptual pengalaman serta sejarah sistem hukum masing-masing. Karenanya, pengertian hukum sangatlah variatif, saking variatifnya, Apeldorn seorang ahli hukum mengatakan tidak sanggup menggambarkan apa hukum itu sebenarnya. Immanuel Kant mencatat ada 200 pendapat yang bervariasi tentang apa hukum tersebut. Berikut kami cantumkan beberapa pengertian hukum menurut kepentingannya.
1. Hukum dipandang dari ilmu pengetahuan adalah pengetahuan yang tersusun secara sistematis berdasarkan pemikiran.
2. Hukum dari segi kedisplinan berarti suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala yang dihadapi.
3. Hukum dari segi kaidah adalah pedoman atau patokan sikap tindak atau prilaku yang pantas atau diharapkan.
4. Hukum dari tata hukum berarti struktur atau proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu dan tempat tertentu serta berbentuk tertulis.
5. Hukum dari segi petugas berarti pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan hukum (law enforcement officer).
6. Hukum dari segi keputusan penguasa yakni hasil proses diskresi yang menyangkut pembuatan keputusan yang tidak semata-mata diperintahkan oleh aturan-aturan hukum, tetapi keputusan yang dibuat atas pertimbangan yang bersifat personal.
7. Hukum dari segi proses pemerintah berarti proses hubungan timbal balik antara unsur unsur pokok dari sistem kenegaraan. Artinya hukum dianggap sebagai suatu perintah atau larangan yang berasal dari badan negara yang berwenang dan didukung dengan kemampuan serta kewenangan untuk menggunakan paksaan.
8. Hukum dari segi sikap tindak yang ajeg atau prilaku yang teratur yakni prilaku yang diulang-ulang dengan cara yang sama yang bertujuan untuk mencapai kedamaian.
9. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai yakni jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang dianggap baik dan buruk.
b. Pengertian Hukum Bisnis
Pengertian hukum bisnis selalu saja disamakan dengan hukum ekonomi. Pengertian keduanya tidaklah jauh berbeda, namun terdapat sisi-sisi yang membedakannya. Hukum ekonomi selalu diartikan seperangkat peraturan yang mengatur kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh pelaku ekonomi. Hukum ekonomi meliputi bidang hukum privat (hukum yang mengatur kepentingan antar-pribadi yang biasa disebut dengan hukum perdata) dan juga hukum publik (hukum yang mengatur kepentingan umum). Secara lebih tegas bahwa hukum ekonomi mengatur hukum ekonomi dalam artian sistem ekonomi secara luas (baik perdata maupun publik). Sedangkan hukum bisnis hanya mengatur kepentingan pribadi atau keperdataan saja. Dengan kata lain, hukum bisnis adalah bagian dari hukum privat.
Dalam sistem hukum Indonesia, persoalan yang berkaitan dengan usaha diatur dalam kitab UU Hukum Dagang (KUHD) dan kitab UU Hukum Perdata (KUHPerdata). KUHD adalah ketentuan yang bersifat khusus (lex spesialis) dan KUHPerdata adalah ketentuan yang bersifat (lex generalis).
Istilah hukum bisnis diambil dari terjemahan “business law” yang terkadang disamakan dengan hukum dagang (trade law) dan hukum perniagaan (commercial law). Namun, ketiga istilah itu (hukum bisnis, dagang dan perniagaan) tidaklah sama. Hukum dagang dan perniagaan hanya mencakum hukum yang terdapat dalam kitab hukum dagang (KUHD). Sedangkan hukum bisnis mencakup hukum dagang “yang diperluas” dari mulai perseroan terbatas, kontrak bisnis, pasar modal, merger, akuisis, konsolidasi, kredit, HAKI, pajak dan sebagainya. Pada hukum ekonomi, cakupannya lebih luas yakni menyangkut ekonomi secara makro, mikro, ekonomi pembangunan, sosial, manajemen, akutansi dan seterusnya.
Dengan demikian, hukum bisnis berarti sekumpulan norma dan asas-asas yang berkenaaan dengan suatu bisnis (Munir Fuady, 1996: 2). Dengan kata lain, hukum bisnis diartikan suatu perangkat kaidah hukum yang mengatur tata cara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang dan jasa dengan tujuan memperoleh keuntungan.
C. Ruang Lingkup Hukum Bisnis
Secara umum hukum bisnis meliputi :
1. Pelaku bisnis
Pelaku bisnis dapat berupa orang perorang atau dan badan hukum usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan. Berdasarkan pelaku bisnis mencakup berbagai bidang hukum yakni:
a. Hukum Perseroan Terbatas
b. Hukum Tentang BUMD, BUMN
c. Hukum Tentang Yayasan
d. Hukum Tentang Koperasi
e. Hukum Tentang Firma, CV, Perseroan Perdata
2. Perbuatan Pelaku Bisnis
Dari segi pelaku bisnis meliputi:
a. Hukum Kontrak ‘
b. Hukum Ekspor-Import
c. Hukum Lingkungan
d. Hukum Tentang Perizinan
e. Hukum Tentang Perpajakan
f. Hukum Tenaga Kerja
g. Hukum Persaingan Usaha (Anti Monopoli)
h. Hukum Penanaman Modal
i. Hukum Perlindungan Konsumen
j. Hukum Pasar Modal
3. Aset (Harta Kekayaan) Pelaku Bisnis
Aspek ini meliputi bidang hukum:
a. Hukum Benda
b. Hukum Agraria
c. Hak Kekayaan Intelektual (HaKI)
d. Hukum Jaminan
4. Permodalan (Pembiyaan)
Aspek permodalan atau pembiyaan meliputi bidang hukum:
a. Hukum Perbankan
b. Hukum pembiayaan non-perbankan
a. Hukum Leasing-sewa-beli
b. Hukum Tentang modal ventura
c. Hukum Tentang factoring
B. TUJUAN DAN SUMBER-SUMBER HUKUM
Sama halnya dengan pengertian hukum, banyak teori atau pendapat mengenai tujuan hukum. Berikut teori-teori dari para ahli :

1. Prof Subekti, SH :
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula.
2. Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn :
Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.
3. Geny :
Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan.

Pada umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.

Secara singkat Tujuan Hukum antara lain:
• keadilan
• kepastian
• kemanfaatan

Menurut kami sendiri hukum bertujuan untuk mencapai kehidupan yang selaras dan seimbang, mencegah terjadinya perpecahan dan mendapat keselamatan dalam keadilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar